Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Lebong
TUGAS
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Lebong mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.
FUNGSI
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Lebong menyelenggarakan fungsi: